Perokok harus baca jika memang perlu berikan agar semua beberapa rekanan anda kenali untuk yang merokok, tersebut penuturannya. Ketua Komisi Nasional Ingindalian Tembakau (Komnas PT), DR Hakim Sarimuda Pohan, mengungkap bila dalam filter rokok yang banyak digunakan di Indonesia ada bahan yang datang dari Hemoglobin atau protein darah babi digunakan dalam filter rokok untuk menyaring racun kimia supaya tidak masuk dalam paruparu perokok, kata Hakim saat jadi pembicara dalam dialog bahaya merokok untuk kehidupan berbangsa di Balaikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Ia yakini bila filter yang digunakan untuk rokok yang mengedar di Indonesia yaitu filter impor yang mempunyai kandungan komponen dari darah babi. Menurutnya, semua di kenali setelah ada pernyataan yang disibakkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Orang-orang dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan group agama khusus terkait sangkaan ada kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman mengatakan itu merujuk pada riset di Belanda yang buka bila 185 perusahaan berbeda memakai hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah semestinya
Ia yakini bila filter yang digunakan untuk rokok yang mengedar di Indonesia yaitu filter impor yang mempunyai kandungan komponen dari darah babi. Menurutnya, semua di kenali setelah ada pernyataan yang disibakkan ahli dari Australia atau Profesor Kesehatan Orang-orang dari Universitas Sydney, Simon Chapman.
Profesor di Australia memperingatkan group agama khusus terkait sangkaan ada kandungan sel darah babi pada filter rokok. Profesor Simon Chapman mengatakan itu merujuk pada riset di Belanda yang buka bila 185 perusahaan berbeda memakai hemoglobin babi sebagai bahan pembuat filter rokok.
Menurut Hakim, sudah semestinya
umat Muslim
yang beberapa besar di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata dilarang agama itu. Tidak cuma kelompok Muslim, namun
golongan Yahudi juga melarang
penggunaan babi untuk kepentingan seperti itu, paparnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi ketetapan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat khusus. Dalam dialog yang di hadiri sebagian ratus peserta dari grup PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum itu juga di hadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg
Diah R Praswasti.
sans-serif ; " Dalam dialog itu dilangsungkan dengan bertanya jawab yang salah satunya disarankan utamanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menyikapi temuan riset di Belanda tentang ada hemoglobin babi dalam filter rokok, segera jadi kajian ulama di beberapa negara. Bila filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap mengatakan haram mutlak.
" Apabila rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak, " kata Ketua MUI Ma'ruf Amin,
Berkaitan dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan selekasnya memohon input dari bermacam pihak. " Kita akan memohon input banyak pihak yang bisa menjelaskan hal sama dengan ini, " katanya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok yaitu ikhtilaf. Berarti rokok ada di tengahtengah pada posisi makruh dan haram. Ulama setuju mengharamkan rokok dalam 3 kondisi.
" Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok untuk ibu hamil, dan merokok untuk anakanak, " pungkas Ma'ruf.
yang beberapa besar di Indonesia ini menjauhi barang yang nyatanyata dilarang agama itu. Tidak cuma kelompok Muslim, namun
golongan Yahudi juga melarang
penggunaan babi untuk kepentingan seperti itu, paparnya dalam dialog dalam rangkaian sosialisasi ketetapan daerah (Perda) yang melarang merokok di tempat khusus. Dalam dialog yang di hadiri sebagian ratus peserta dari grup PNS, pengelola hotel, restoran, dan pengelola tempattempat umum itu juga di hadiri Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin dengan moderator Kepala Dinas Kesehatan setempat, drg
Diah R Praswasti.
sans-serif ; " Dalam dialog itu dilangsungkan dengan bertanya jawab yang salah satunya disarankan utamanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok.
Menyikapi temuan riset di Belanda tentang ada hemoglobin babi dalam filter rokok, segera jadi kajian ulama di beberapa negara. Bila filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap mengatakan haram mutlak.
" Apabila rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak, " kata Ketua MUI Ma'ruf Amin,
Berkaitan dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan selekasnya memohon input dari bermacam pihak. " Kita akan memohon input banyak pihak yang bisa menjelaskan hal sama dengan ini, " katanya.
Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok yaitu ikhtilaf. Berarti rokok ada di tengahtengah pada posisi makruh dan haram. Ulama setuju mengharamkan rokok dalam 3 kondisi.
" Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok untuk ibu hamil, dan merokok untuk anakanak, " pungkas Ma'ruf.
0 komentar:
Posting Komentar