![]() |
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati |
Berita Metropolitan - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) tidak takut mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Bahkan Sri Mulyani siap pasang badan jika ada yang menghalangi pelaksanaan tax amnesty.
Ia menegaskan, program pengampunan pajak di Indonesia bukan merupakan kegiatan atau praktik mencurigakan.
Program ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pengampunan Pajak sebagai landasan hukum pelaksanaan tax amnesty
sehingga legalitasnya tidak diragukan lagi.
"Saya tegaskan, WNI
yang memiliki akun di Singapura dan mau ikut tax amnesty, tidak
termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai dalam rangka anti
pencucian uang," ucap Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang
Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi di dalam dan luar
negeri untuk menarik minat WNI mendeklarasikan dan membawa pulang
hartanya yang selama ini disimpan di luar ngeri ke Indonesia.
"Karena
ada UU (Pengampunan Pajak) di sini, jadi itu bukan perbuatan ilegal.
Jadi tidak ada alasan takut ikut tax amnesty karena kegiatan ini legal,
sah. Jadi pengusaha atau WNI yang beralasan takut, itu alasan yang tidak
benar," jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, tidak ada alasan
bagi siapapun untuk menghalangi atau merusak tax amnesty di Indonesia.
Lembaga keuangan di Indonesia dan di Singapura maupun negara lain harus
memfasilitasi proses pelaksanaan tax amnesty.
"Kalau
ada halangan (ikut tax amnesty), silakan sampaikan ke saya. Saya akan
datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicarakan," ujar Sri Mulyani.
Menkeu
Sri Mulyani pun menjamin WNI yang ikut tax amnesty. "Saya sudah
mengatakan saya memberikan jaminan untuk Anda yang ikut tax amnesty,
tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal. Kecuali kalau orang yang
bersangkutan kriminal ya, itu urusannya lain tapi ikut tax amnesty
jelas, legal, dan ada UU-nya," ujar Sri Mulyani. (liputan6.com)
Source link
0 komentar:
Posting Komentar