Pemerintah memutuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah sebesar Rp 133 triliun.
Dengan pemangkasan anggaran tersebut, Bank Indonesia (BI) meminta pemerintah tidak gencar menerbitkan surat utang.
"Kalau belanja negara diturunkan, walau penerimaan pajak tidak tercapai tidak perlu dikeluarkan surat utang untuk menutupi itu," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di kantornya di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Menurut Agus, pemerintah tak perlu menerbitkan surat utang setelah anggaran dipangkas. Dengan demikian, likuiditas akan terus terjaga.
Namun begitu, Agus menyatakan bank sentral akan tetap menjaga likuditas agar tetap terkendali. "Bank Indonesia akan menjaga ketersedian likuiditas untuk menjaga ekonomi," ujar Agus.
Gubernur BI juga meminta agar anggaran pemerintah pusat yang dipangkas bukanlah anggaran yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Dengan demikian, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dapat terus terjamin.
"Yang kita khawatir kalau ada pemotongan anggaran pembangunan atau infrastruktur," jelas Agus.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk memangkas Rp 133 triliun anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016.
Pemerintah meyakini target penerimaan pajak akan meleset Rp 219 triliun dari target Rp 1.526 triliun. Oleh karena itu keputusan diambil agar defisit anggaran tidak melebihi batas tiga persen yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2016.[kmp]
0 komentar:
Posting Komentar