BeritaIndo24 - AS kerap melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui bandara, sudah 7x pengiriman yang berhasil dilakukan. Kali ini As harus di tangkap oleh petugas satres narkoba Polresta Medan karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 Gram dalam 5 bungkus.
Sementara itu Kapolresta Medan AKBP Mardiaz didampingi Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan tersangka AS dengan barang bukti 5 bungkus plastik sabu seberat 500 Gram sudah di amankan jajaran Satres Narkoba Polresta Medan.
Tersangka AS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau paling berat hukuman mati. Ungkap Kapolres didampingi Wahyudi didepan halaman Mako Polresta Medan.
0 komentar:
Posting Komentar