Satres Narkoba Polresta Medan Amankan 1 Tersangka Membawa Sabu Seberat 500 Gram

Jajaran Satres Narkoba Medan kembali menangkap 1 tersangka tindak pinda narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS warga medan bhrarang. Menurut informasi yang diperoleh dari petugas satres narkoba Polresta Medan bahwa AS sudah 7x membawa sabu-sabu ke palu melalui bandara dengan modus membungkus dengan kaus kaki dan menyembunyikan di bawah atau di kemaluan tersangka.

BeritaIndo24


BeritaIndo24 -  AS kerap melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui bandara, sudah 7x pengiriman yang berhasil dilakukan. Kali ini As harus di tangkap oleh petugas satres narkoba Polresta Medan karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 Gram dalam 5 bungkus.

Sementara itu Kapolresta Medan AKBP Mardiaz didampingi Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan tersangka AS dengan barang bukti 5 bungkus plastik sabu seberat 500 Gram sudah di amankan jajaran Satres Narkoba Polresta Medan.

 BeritaIndo24


Tersangka AS dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau paling berat hukuman mati. Ungkap Kapolres didampingi Wahyudi didepan halaman Mako Polresta Medan.

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top