Memanas! Dituduh Ahok Main Politik SARA, Bamus Betawi Melawan














Berita Metropolitan - Badan Musyawarah
Masyarakat (Bamus) Betawi tak tinggal diam mendapat ancaman dari
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Organisasi masyarakat kedaerahan
itu balas menyebut sang gubernur tidak paham undang-undang.


Ketua
Dewan Pembina Forum Pemuda Betawi (FPB) Rahmat HS mengatakan, Ahok tidak
memahami bahwa Bamus Betawi dibentuk sesuai dengan aturan perundangan
tentang ormas.




"Sangat disayangkan kalau ada kepala daerah tidak
memahami peraturan perundang-undangan, lalu mengeluarkan statemen yang
merugikan kelompok masyarakat tertentu," ujar Rahmat, kemarin.




Rahmat
mengatakan, pernyataan Ahok tentang pembubaran Bamus Betawi dengan
alasan melakukan kegiatan politik praktis, terlontar lantaran tidak
paham. Bamus Betawi merupakan wadah berhimpun organisasi kebetawian yang
dibentuk untuk mewujudkan cita cita dan kemaslahatan masyarakat betawi.
Hal itu sesuai dengan UUD 45 pasal 28 yang menjamin kebebasan rakyat
untuk berserikat dan berkumpul. 




Lalu, sambung Rahmat, salah satu fungsi
Bamus Betawi sebagai ormas adalah menyerap dan menyalurkan serta
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Betawi. Hal itu
sejalan dengan UU Ormas pasal 6 huruf C yang menyebutkan bahwa ormas
adalah penyalur aspirasi masyarakat. 




Karena
itu, lanjut bekas politikus Hanura ini, apabila masyarakat Betawi
menginginkan putra terbaiknya menjadi gubernur atau wakil gubernur,
Bamus harus memperjuangkannya. “Itu satu hal yang lumrah, bahkan sesuai
dengan undang undang tidak ada yang salah. Yang salah adalah Ahoknya
yang mengeluarkan statmen dengan hati yang emosi serta tidak paham apa
itu Bamus betawi dan UU Ormas,” tandas dia.




Ia
menambahkan, Ahok hars memahami betul bahwa ketika Bamus betawi
mengusulkan orang Betawi jadi gubenur atau wakil gubernur atau jadi
presiden, maka bukan suatu hal yang sah. Apalagi jika dianggap bersifat
SARA. 




"Lalu Tuduhan Ahok mengenai Bamus harus
dibubarkan karena menjalankan politik praktis karena memakai dana hibah
dan dana hibah nya harus distop, ini lebih ngaco lagi. Dana hibah adalah
bentuk aktualisasi UU Ormas pasal 40 dalam rangka pemberdayaaan ormas
agar bisa melakukan kinerja dan menjaga keberlasungan hidup ormas. Jadi
dana hibah itu pesan undang undang yang dilaksanakan oleh gubernur dan
DPRD. Jadi bukan pemberian Ahok, apalagi duit Ahok," tegas Rahmat.(jpnn.com)











Source link

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top