Pertama, Saat masih bujangan beberapa tahun waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum or4l s3k5 dalam pandangan islam, hal yang masihlah saya ingat adalah jawaban beliau. Kalau mulut dan lidah adalah tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang k3m4luan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang jelek (k3m4luan). Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Lantaran ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya
lantas ke perutnya jadi bisa jadi
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum or4l s3k5?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun isapan istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tidak dibolehkan. Lantaran ia (k3m4luan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi bakal keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya
lantas ke perutnya jadi bisa jadi
bakal mengakibatkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh sudah berfatwa mengenai haramnya hal tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan segera dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi seharusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”
3. Salah seseorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab : “Ini adalah haram, lantaran ia termasuk juga tasyabbuh dengan hewan-hewan. Tetapi banyak di kalangan golongan muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut lantaran ia menggunakan waktunya untuk ikuti rangkaian film-film porno lewat video atau televisi yang rusak. Seseorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan janganlah ia terkait dengannya terkecuali sesuai dengan perintah Allah. Bila ia terkait dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
Tag : TAUSIAH KELUARGA
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab : “Ini yaitu perbuatan beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan sudah dimaklumi juga kalau Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil juga dari arti larangan itu larangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah di ketahui kejelekan perilakunya. Jadi seharusnya seseorang muslim -dan kondisinya seperti ini- terasa tinggi untuk mirip hewan-hewan. ”
Tag : TAUSIAH KELUARGA
0 komentar:
Posting Komentar