Berita Metropolitan — Raksasa internet, Google, menolak pemeriksaan
pajak. Pemerintah Indonesia menegaskan tetap pada pendirian bahwa Google
harus melunasi kewajiban pajaknya di Indonesia.
“Kami akan terus, Ditjen Pajak mengenakan pasal yang ada,” kata
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Meski Google tetap pada pendirian dan menggunakan argumentasinya
sendiri, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, negara
memiliki wadah untuk mendiskusikan sengketa pajak.
“Dan kalau kami (pemerintah dan Google) sepakat atau tidak sepakat, juga ada peradilan pajak,” ucap Sri Mulyani.
Agar kejadian serupa tidak berulang, Sri Mulyani menegaskan, pihaknya
telah meminta tim Ditjen Pajak untuk melakukan kajian terhadap
perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis internet atau over the top (OTT) global.
Sri Mulyani mengakui bahwa persoalan memajaki perusahaan-perusahan
ini juga menjadi permasalahan di banyak negara. Oleh karena itu,
pihaknya perlu berhati-hati dan melakukan perbandingan dengan negara
lain.
“Sehingga, jangan sampai Pemerintah Indonesia membuat rezim yang
kemudian dianggap tidak kompetitif, atau sebaliknya menjadi sangat tidak
mampu mengoleksi potensi penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani.
Bahkan, lanjutnya, kalau perlu Indonesia bersama negara-negara lain
membentuk forum internasional sebagai wadah bagi para menteri keuangan
untuk membahas soal pajak untuk perusahaan-perusahaan ini.
“Sehingga, menteri-menteri keuangan tidak memiliki interpretasi
sendiri-sendiri. Tetapi, untuk sekarang, saya minta DJP untuk memberikan
kajian, proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu,”
ujar Sri Mulyani.(kompas.com)
Source link
0 komentar:
Posting Komentar