Jakarta- Sungguh sebuah ironi ketika kita harus mengingat kembali saat Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Adhi Budi Sulistyo, memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Adhi, dalam sidangnya, Selasa, 31 Mei 2016, menjelaskan, tidak ada kepentingan umum dalam proyek reklamasi.
Hakim mengabulkan gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dalam putusan itu, hakim mengabulkan semua gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
Namun kini, semua putusan hukum itu tidak berlaku bagi Menko Kemaritiman yang Baru, Luhut Binsar Padjaitan memutuskan melanjutkan proyek reklamasi pulau G
Keputusan Menko Luhut seolah membenarkan dugaan publik mengapa dirinya ditempatkan pada menko kemaritiman pada perombakan kabinet jilid II yaitu menyelamatkan kepentingan pengembang dalam proyek reklamasi
Peemrintah Jokowi telah meniadakan proses supremasi hukum yang telah diputuskan PTUN
Tidak menghormati keputusan hukum yang ada, dan lebih menmepatkan posisi diri sebagai pembela kepentingan pengembang, lantas apakah ini semua adalah sebuah kewajaran?
Pelanggaran hukum dan undang undang menjadi hal yang biasa dilakukan, membuat kepercayaan akan intergritas dan independensi pemerintah Jokowi saat ini dipertanyakan oleh publik? berdiri demi kepentingan rakyat ataukah berdiri di atas kepentingan pengembang. [lk]
0 komentar:
Posting Komentar