BeritaIndo24 - Bobi ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan petugas gabungan dari Polda Sumut, Polresta Medan, dan bea cukai di Medan beberapa hari lalu. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas menangkap Reza saat yang bersangkutan menjual sabu di satu hotel di Medan, Rabu (14/9/2016) malam.
Kehebohan sebenarnya sudah terjadi sejak Rabu tengah malam sampai Kamis dinihari. Pascamenangkap Reza, petugas BNN bersama petugas gabungan berupaya mencari barang bukti yang lebih banyak dari laki-laki yang ditengarai sebagai salah satu pengendali peredaran sabu di Kota Medan ini.
"Anggota sempat mengalami kesulitan. BH dan R, tersangka-tersangka ini sangat licin," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari, pada wartawan.
Dipapar Arman Depari, sebelum menangkap Reza dan Bobi, BNN menangkap Din di Jakarta, akhir Maret 2016. Din merupakan pemain besar dalam bisnis narkoba. Ia disebut-sebut menguasai sebagian besar jaringan peredaran narkoba di Aceh dan Sumut.
"Din ditangkap setelah anggota kita menangkap lima orang pengedar dan menyita sebelas kilogram sabu. Dari Din kemudian disita 35 kilogram sabu serta sejumlah barang berharga. R dan BB diduga juga menyimpan barang bukti dalam jumlah besar," katanya.
Kehebohan sebenarnya sudah terjadi sejak Rabu tengah malam sampai Kamis dinihari. Pascamenangkap Reza, petugas BNN bersama petugas gabungan berupaya mencari barang bukti yang lebih banyak dari laki-laki yang ditengarai sebagai salah satu pengendali peredaran sabu di Kota Medan ini.
"Anggota sempat mengalami kesulitan. BH dan R, tersangka-tersangka ini sangat licin," kata Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen Pol Arman Depari, pada wartawan.
Dipapar Arman Depari, sebelum menangkap Reza dan Bobi, BNN menangkap Din di Jakarta, akhir Maret 2016. Din merupakan pemain besar dalam bisnis narkoba. Ia disebut-sebut menguasai sebagian besar jaringan peredaran narkoba di Aceh dan Sumut.
"Din ditangkap setelah anggota kita menangkap lima orang pengedar dan menyita sebelas kilogram sabu. Dari Din kemudian disita 35 kilogram sabu serta sejumlah barang berharga. R dan BB diduga juga menyimpan barang bukti dalam jumlah besar," katanya.
"Anggota kita sudah memeriksa ke seluruh penjuru rumah. Tidak ada. Namun kemudian ada anggota yang melihat bahwa bangunan rumah B terletak bersisian dan saling sambung-menyambung dengan rumah di sebelahnya. Setelah dicari tahu, ternyata pemilik rumah ini masih keluarga B. Yang punya rumah inisalnya I. Kita melakukan pemeriksaan ke sana," kata Arman Depari menjelaskan.
Tapi sebagaimana rumah pertama, penggeledahan di rumah kedua ini juga tidak menghasilkan apa-apa. Tak ada sabu atau benda-benda lain yang terkaitpaut dengan narkoba.
"Lalu ternyata, rumah I juga berdempetan dengan rumah di sebelahnya. Ada pintu yang menghubungkan. Artinya rumah B tembus ke rumah I dan rumah I tembus ke rumah ketiga yang dimiliki S, seorang perempuan yang menurut warga sekitar sehari- harinya berdagang Mi Sop. Di rumah S inilah anggota kita menemukan sabu 18 kilogram," ujar Arman.
"Kami menduga, rumah ketiga ini gudang (sabu). Tersangka BH bertugas menyimpan, menjaga, sekaligus mengedarkan sabu bersama R," kata Arman.
S sendiri saat penggeledahan dilakukan tidak berada di rumah. Diduga yang bersangkutan kabur bersama suaminya. S dan suaminya meninggalkan dua anak mereka yang masih kecil-kecil.
"Yang satu orang masih sepuluh tahun umurnya. Ditinggal begitu saja. Kata anaknya, ayah dan ibu mereka pergi. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri agar proses hukumnya lebih mudah," kata Arman Depari seraya menambahkan, jaringan BH dan R yang ditengarai merupakan bagian dari jaringan besar Din di wilayah Sumut ini melibatkan keluarga mereka.
Di hadapan petugas BNN dan petugas gabungan yang menangkapnya, Reza sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu). Setelah dikonfirmasi ke Kodam I/Bukit Barisan, diketahui bahwa KTA tersebut palsu.
0 komentar:
Posting Komentar