Terdakwa M Sanusi soal kasus suap raperda reklamasi merasa sangat kesal dengan kesaksian dari Gubernur Jakarta, Ahok di Pengadilan Tipikor kemarin.
Krisna Murti selaku pengacara dari Sanusi menjelaskan bahwa pernyataan dari Ahok mengenai perda reklamasi tersebut tak benar.
“Tidak ada Perda semacam itu, silakan dicek,” tegas Krisna dikutip OkTerus.com.
Ia menuturkan bahwa itu hanyalah bualan Ahok saja karena Krisna menganggap kesaksian dari Ahok masuk ke dalam kategori memberi keterangan palsu di persidangan.
“Maksimal hukumannya ini kan bisa tujuh tahun penjara,” tegas Krisna.
Menurut kesaksian dari Ahok menyebutkan bahwa perda reklamasi untuk pulau di Pantura Jakarta itu telah ada semenjak era Soeharto. [ok]

0 komentar:
Posting Komentar