Bank Mandiri 'amankan' Rp 7,37 triliun dana Tax Amnesty



RAKSASABERITA  -  Bank Mandiri tercatat telah 'mengamankan' dana tunai sebesar Rp 7,37 triliun terkait kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Dana tersebut terdiri dari uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas memperkirakan, deklarasi harta wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri adalah hingga 30 September 2016.
"Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3 persen dan luar negeri 6 persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini," jelas Rohan di Jakarta, Minggu (25/9).
Terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
Untuk itu, Bank Mandiri terus melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak dan sosialisasi pilihan investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Sosialisasi dilakukan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. "Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak," kata Rohan.
Adapun, produk - produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.
"Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak," jelasnya.

Artikel blog viral Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Scroll to top