Beritaindo24 - Menurut Haris, laporan yang dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum itu adalah konsekuensi logis dari informasi, yang sebenarnya diperolehnya dari terpidana mati kasus narkoba Fredy Budiman.
"Saya secara pribadi sudah paham atas segala konsekuensi yang saya lakukan dari merilis kesaksian dari bandit yang namanya Fredy Budiman," kata Haris Azhar di Kantor Kontras Jalan Kwitang II No.7 Jakarta Pusat, Rabu 3 Agustus 2016.
"Saya sudah ada tim kuasa hukum. Hari-hari ini saya akan bertemu dengan tim kuasa hukum dan kami juga akan menyiapkan informasi tambahan terkait kejahatan narkoba yang diduga melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum)," tutupnya.
Haris Azhar sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik di media sosial terkait testimoni terpidana mati Freddy Budiman yang menyinggung institusi Polri, BNN dan TNI.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto telah membenarkan mengenai laporan tersebut.
Namun, Agus membantah bahwa polisi sudah menetapkan Harris Azhar sebagai tersangka terkait laporan tersebut. Menurut dia, polisi saat ini masih dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi terlebih dahulu. "Belum lah, terlalu cepat kalau menetapkan seseorang jadi tersangka," ujar Agus.
Seperti diketahui, jelang detik-detik eksekusi, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mem-posting tulisan di akun resmi Facebook maupun Twitter KontraS. Kesaksian itu berjudul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit'.
Dalam tulisan itu antara lain memuat tentang pengakuan Freddy telah memberi uang Rp450 miliar ke BNN, Rp90 miliar ke pejabat tertentu Polri, dan menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua. Itu semua diakui Freddy dilakukan selama dia menyelundupkan narkoba bertahun-tahun.
Masih dalam tulisan itu disebutkan juga Freddy berangkat bersama petugas BNN ke pabrik yang memproduksi narkoba di China.
0 komentar:
Posting Komentar