Menggunakan VPN di Uni Emirat Arab Akan Di Denda $545,000 - Sebuah dekrit yang dikeluarkan oleh kerajaan Uni Emirat Arab berisi bahwa ilegal Bagi siapapun yang menggunakan VPN atau proxy di negara itu. Jika ketahuan mereka akan ditangkap dan dikenai hukuman penjara serta benda sekitar 500.000 - 200000 Dirham atau $136,130-$544.521. Perubahan ini diumumkan minggu ini oleh presiden Uni Emirat Arab yaitu Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan.
Mungkin hal ini dilakukan oleh kerajaan Uni Emirat Arab untuk menjaga aktivitas keamanan pada negara tersebut. Dulu Skype dari microsoft juga pernah dilarang di Uni Emirat Arab. Tetapi larangan itu dicabut kembali pada bulan april karena Microsoft dan para pemimpin bisnis mengeluh bahwa tindak blokade tersebut mengecilkan bisnis mereka.
Yang Terakhir alasan yang kuat adalah dilarang menggunakan vpn karena takut ada yang buka
0 komentar:
Posting Komentar