Dalam sebuah perusahaan Surat Peringatan atau SP merupakan salah satu cara untuk mendisiplinkan karywan dengan memberikan peringatan secara tertulis. Dalam menerbitkan surat peringatan memiliki tingkatan yaitu
- Peringatan pertama bersifat mengingatkan kepada karyawan akan sikap dan kelakuannya yang sering tidak masuk kerja tanpa ada alasan dan pemberitahuan.
- Surat peringatan kedua isinya lebih keras lagi dengan ancaman tidak naik tingkat, tidak punya prestasi dan mungkin karyawan tersebut akan diskor atau pemotongan gaji.
- Surat peringatan ketiga lebih keras lagi, karyawan tersebut kemungkinan akan dikeluarkan tanpa hormat.
Surat peringatan dikeluarkan jika karyawan melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan peraturan perusahaan. Surat peringatan bisa diterbitkan jika karyawan atau pekerja melakukan pelanggaran beberapa kali dan tidak ada perubahan atau niat untuk memperbaiki. Misal pelanggaran mengenai absensi yaitu keterlambatan jika hal ini terjadi hanya sekali atau dua kali cukup berikan peringatan secara lisan, namun jika keterlambatan terjadi beberapa kali, seorang HRD sudah selayaknya memberikan Surat Peringatan pertama atau SP1.
Untuk memberikan surat peringatan sebaiknya langsung dilakukan oleh pimpinan dan didampingi oleh HRD. Mengenai prosedur pemberian surat peringatan memang tidak diatur oleh UU, namun pemberian surat peringatan harus bisa memberikan kesadaran pada karyawan karena tujuan surat peringatan bukan untuk mengancam atau menakuti namun lebih tepatnya mengajak pekerja atau karywan untuk bekerja lebih baik.
Contoh Surat Peringatan yang baik dan benar
LOGO DAN KOP SURAT PERUSAHAAN
SURAT PERINGATAN
No. : 010/SP/JTC/2015Surat Peringatan ini ditujukan kepada:Nama : Jhonny JoniJabatan : Staff Marketing
Berkaitan dengan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu“Tidak masuk tanpa izin yang jelas pada tanggal 1-3 Agustus 2015, 24 Agustus 2015, 29 Agustus 2015”Sabagai salah satu staff karywan yang bersangkutan wajib menjaga tata tertib yang telah dijelaskan dalam peraturan perusahaan.
Surat peringatan ini berlaku mulai tanggal 3 September 2015 sampai dengan 3 Oktober 2015. Jika dalam masa belakuknya surat peringat ini yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi berupa pemotongan gaji.
Dengan diterbitkannya surat peringatan karyawan dan sanksi tersebut, maka karyawan yang bersangkutan diharapkan bisa menunjukan sikap disiplin dan profesional, mengingat sejauh ini yang bersangkutan memilki kinerja yang baik dengan menyelesaikan taget penjualan.
Demikian Surat Peringatan ini dikeluarkan untuk dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan digunakan sebagaimana mestinya.Jakarta, 3 September 2016Diterbitkan Oleh Penerima Peringatan MengetahuiHendra, Spsi Jhonny Joni RobertoKepala HRD Staff Marketing Direktur
0 komentar:
Posting Komentar