Mutasi nomor polisi (nopol) di wilayah Tangerang yang ada di wilayah Polda Banten sudah mulai berjalan. Saat ini kendaraan bermotor dengan nomor polisi B (Jakarta) yang berdomisili 19 kecamatan, wajib melakukan mutasi untuk mengganti ke pelat A (Banten).
Lalu bagaimana dengan proses mutasinya? Menjawab kondisi ini AKBP Tri Julianto Djatiutomo, dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa proses mutasi berlaku untuk 19 kecamatan yang masuk dalam wilayah Polda Banten.
"Hanya 19 Kecamatan saja seperti informasi di awal kemarin. Untuk mutasi sebenarnya tidak repot, kalau nama pemilik kendaraan serta alamat tinggalnya sama berarti dia tidak mutasi tapi hanya mengganti nomor pelat saja jadi A," ucap AKPB Djati saat dihubungi Otomania, Jumat (3/6/2016).
Untuk masyarakat yang baru membeli kendaran dan alamat tinggalnya ada di 19 kecamatan sudah otomatis menggunakan pelat A. Sedangkan yang sudah lama memakai pelat B tapi saat ini sudah pindah ke Jakarta tapi alamat di STNK masih di 19 kecamatan maka wajib mengganti nomor polisi jadi Banten.
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Perkap Kapolri No 5 mengenai registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor yang berisikan:
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.
"Jadi harus ditegasnya, namanya sebenarnya bukan mutasi tapi hanya ganti nomor pelat saja kalau mereka sudah tinggal di 19 kecamatan, tapi kalau tidak baru itu mutasi. Untuk detail sepesifik sistematisnya sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk pajak dan biaya itu urusanya sama Dinas Pendapatan daerah Provinsi (Dispenda) karena mereka yang menentukan wilayah," papar Djati.
Daftar 19 Kecamatan Wilayah hukum Polda Banten.
1. Kecamatan Cikupa
2. Kecamatan Sukamulya
3. Kecamatan Balaraja
4. Kecamatan Tigarksa
5. Kecamatan Jambe
6. Kecamatan Cisoka
7. Kecamatan Solear
8. Kecamatan Jayanti
9. Kecamatan Mauk
10.Kecamatan Kemiri
11.Kecamatan Sukadiri
12.Kecamatan Rajeg
13.Kecamatan Gunung Keler
14.Kecamatan Kresek
15.Kecamatan Mekarbaru
16.Kecamatan Pasar Kemis
17.Kecamatan Kronjo
18.Kecamatan Panongan
19.KecamatanSindangjaya
sumber:www.otomania.com
0 komentar:
Posting Komentar