sumber |
Mengingat banyaknya dampak buruk yang ditimbulkan, pemerintah Perancis kini memberlakukan aturan baru bagi setiap orang tua. Orang tua yang terlalu banyak mengunggah foto anak mereka, terancam hukuman denda hingga penjara. Lantas, apa yang menyebabkan Perancis mengambil tindakan yang sangat tegas hanya karena mengunggah foto bayi?
Dikutip dari Elite Readers, Profesor Nicola Whitton dari Manchester Metropolitan University mengungkapkan bahwa mengunggah foto anak ke media sosial tanpa 'izin' dari sang anak merupakan pelanggaran hak anak tersebut. Foto anak merupakan hak pribadi yang harusnya tak dibagikan tanpa izin. Masalahnya, anak atau bayi tentu saja belum bisa dimintai 'izin' agar foto mereka dapat diunggah ke media sosial.
baca juga : Begini Jadinya Jika Aktor Korea Ikut Tren Meme Dear Mantan
sumber |
berdiskusi dengan anak | sumber |
baca juga : 5 Orang Ini Jadi Kaya di Usia Muda Karena Media Sosial
Pemerintah Perancis sendiri telah menetapkan bahwa mengunggah foto anak tanpa izin merupakan pelanggaran privasi, dan akan dihukum denda hingga £35 atau sekitar 659 ribu Rupiah. Beberapa kriteria over-sharing bahkan terancam hukuman penjara. Bagaimana menurut Anda? Kira-kira, sesuai diterapkan di Indonesia tidak ya?
0 komentar:
Posting Komentar